Kamis, 21 Juli 2016

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam.

Pemberitahuan : "Untuk mengirimkan pertanyaan seputar kajian islami silahkan dikirimkan melalui e-mail: indrayulianto112@gmail.com"

Baca Juga




Sebentar lagi umat kristiani/nasrani akan merayakan hari besar mereka, yaitu hari natal. Pada hari tersebut, banyak orang-orang yang mengucapkan selamat natal. Bukan hanya dari kalangan sendiri (umat kristen), namun agama lain pun termasuk orang-orang Islam juga mengucapkan selamat hari natal. Banyak dari kalangan umat Islam bertanya-tanya, bolehkah kita umat Islam mengucapkan selamat natal kepada orang umat kristiani?

Imam Ibnu Al-Qoyyim Rahimahu Allah berkata dalam kitabnya Ahkamu Ahli Adz-Dzimah: “Adapun memberikan selamat pada Syi’ar-syi’ar kekufuran yang terkhusus pada orang kafir, maka itu adalah sesuatu yang diharamkan atas ijma’ (kesepakatan) para Ulama.”
Dengan kita mengucapkan selamat hari natal kepada mereka (umat kristiani), maka berarti kita ridha dengan Syi’ar mereka, sehingga tidak heran mengapa mengucapkan selamat hari raya natal diharamkan.
Pernah Syiekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya apakah diperbolehkan pergi ketempat pastur/pendeta, lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan ataupun melakukan kunjungan?

Lalu beliau menjawab: “Tidak diperbolehkan (haram) bagi umat Muslim pergi ketempat orang-orang kafir, lalu tujuannya mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan supaya terjalin hubungan atau hanya sekedar memberi selamat saja kepada mereka. Ini karena adanya Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang berbunyi: “Janganlah kalian mengawali dengan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani”. [HR. Muslim: 2167].

Dari keterangan Syekh Al-Utsaimin, sangat jelas bahwa mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani adalah tidak diperbolehkan (haram), walaupun dengan tujuan menjaga hubungan, apalagi hanya sekedar memberi salam saja. Dengan kita mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani, maka kita juga ikut merayakan hari natal mereka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Man Tasyabbaha Bi Qaumin Fahuwa Minhum (Barang siapa menyerupai dengan suatu kaum, maka ia sebagian dari kaum itu).”

Jadi, ketika sinkronkan hadits di atas, apabila kita mengucapkan selamat hari natal kepada umat kristiani maka kita termasuk bagian dari mereka, Na’udzu Billahi Min Dzalika.

Demikianlah permasalahan seputar hukum mengucapkan selamat hari natal dalam Islam, semoga bermanfaat. Mohon share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, supaya bermanfaat bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih
Dilansir dari Hukum Islam.

Sahabatmu
Indra Y

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam. Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Indra Yulianto