Kamis, 21 Juli 2016

Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam.

Pemberitahuan : "Untuk mengirimkan pertanyaan seputar kajian islami silahkan dikirimkan melalui e-mail: indrayulianto112@gmail.com"

Baca Juga



Muda-mudi zaman sekarang kalau tidak mengikuti perkembangan trend akan dikatakan kampungan atau ketinggalan zaman. Contohnya wanita, Lihat saja, dari mulai fashion dan dan gaya hidup. Ada juga yang suka bila kukunya panjang. Ironisnya bukan hanya perempuan, namun laki-laki pun ikut-ikutan. Bukan hanya dipanjangkan, namun juga diwarnai (kutek), seperti warna hitam yang katanya biar metal dan sebagainya. Namun, bagaimana hukum tersebut dalam ajaran Islam?


Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: 
“Fitrah itu ada lima: Khitaan dan mencukur bulu kemaluan dan memotong kumis dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” {HR. Al-Bukhari dan Muslim}

Dari Sahabat Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata: 
“Kami diberi waktu di dalam mencukur kumis dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiak dan memotong bulu kemaluan, agar kami jangan meninggalkan lebih banyak dari empat puluh malam.” {HR. Muslim}

Imam An-Nawawi berkata: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka bisa dilihat dari panjang kuku tersebut. Apabila telah panjang, maka dipotong. Hal ini berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Selain itu juga melihat dari kondisinya. Masalah ini juga menjadi acuan dalam hal menipiskan kumis dan mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.

Banyak pendapat mengenai bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Ada yang berpendapat bahwa memanjangkan kuku adalah makruh. Ada juga pendapat yang mengatakan haram jika tidak dipotong lebih dari empat puluh hari.
Syekh Muhammad Al-Utsimin mengatakan:
“Termasuk aneh jika orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran dan najis, serta menyebabkan manusia menyerupai binatang.”
Memanjangkan kuku juga tidak baik dilihat dari segi kesehatan, karena akan banyak kotoran-kotoran yang berada di bawah kuku, yang dapat menyebabkan penyakit.

Hukum memanjangkan kuku dalam Islam terdapat beberapa pendapat, yaitu makruh, bahkan ada Ulama yang mengatakan haram jika tidak dipotong lebih dari empat puluh hari. Memotong kuku termasuk salah satu dari fitrah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun memerintahkan para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhu agar memotong kuku dan jangan dibiarkan tidak dipotong melebihi dari empat puluh hari. Membiarkan kuku panjang juga tidak baik untuk kesehatan.

Demikianlah sedikit ulasan tentang hukum memanjangkan kuku dalam Islam, semoga bermanfaat. Bantu share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.
Dilansir dari  Hukum Islam.

Sahabatmu
Indra Y

Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam. Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Indra Yulianto