Kamis, 27 April 2017

Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Memandikan Bayinya?

Pemberitahuan : "Untuk mengirimkan pertanyaan seputar kajian islami silahkan dikirimkan melalui e-mail: indrayulianto112@gmail.com"

Baca Juga




Pertanyaan
Jika seorang wanita telah bersuci lalu memandikan anaknya, apakah diwajibkan baginya untuk mengulang wudhunya ? Apakah wudhunya batal ?



Jawaban
Jika seorang wanita memandikan anak perempuannya atau anak laki-lakinya dan menyentuh kemaluan anaknya itu, maka tidak wajib bagi wanita itu untuk mengulang wudhunya, akan tetapi cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya saja, karena memegang kemaluannya tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu, dan sudah dapat diketahui bahwa wanita yang memandikan anak-anaknya tidak terdetik gejolak syahwat dalam hatinya, dan jika ia memandikan putra atau putrinya maka cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya itu, untuk membersihkan najis yang mengenai dirinya tanpa harus berwudhu lagi.

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/203]

Saudaramu
Indra Y

Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Memandikan Bayinya? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Indra Yulianto