Baca Juga

Fatwa 
“nyleneh” DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang bernama “KH” Fathiy 
Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy tentang kebolehan melihat gambar porno 
mengundang reaksi berbagai pihak. Silahkan baca situs Muslimedianews: Astaghfirullah DPP HTI Nyatakan Kebolehan Melihat Gambar Porno. Dalam tulisan tersebut “Sang Kiai HTI” menghukumi mubah (boleh) melihat gambar dan foto porno.
Para Syabab HTI yang tidak diterima 
berlomba-lomba mencemooh dan menuduh tulisan yang dimuat Muslimedianews 
adalah fitnah dan kebohongan. Para Syabab HTI membantah dengan 
menggunakan publikasi situs resmi HTI tentang soal jawab hukum menonton 
film porno. Padahal fatwa nyeleneh kiai HTI ini adalah fakta dan 
kebenaran yang tidak terbantahkan.
Menanggapi hal ini, “Sang Kiai” Fathiy 
Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy pun melakukan klarifikasi. Tulisan 
klarifikasi ini dimuat dalam situs HTI: Ma’had Taqiyuddin an-Nabhani. 
Berikut teksnya:
KLARIFIKASI USTADZ SYAMSUDDIN RAMADHAN (VIA SMS) KE SAYA
TERKAIT TULISAN DI SALAH SATU MEDIA ONLINE
“Hal tersebut (melihat gambar porno) masuk dalam ranah khilafiyah (yang masih diperselisihkan hukumnya). Ada yang berpendapat boleh ada yang tidak. Sama seperti perbedaan pendapat dalam masalah qunut; nikah tanpa wali dan masalah2 khilafiyah lainnya. Namun, Syaikh ‘Atha Abu Rasytah (Amir Hizbut Tahrir) sudah mengeluarkan tulisan bahwa melihat gambar porno HUKUMNYA HARAM. Saya mengikuti pendapat beliau; sehingga tulisan itu (tulisan Ustadz Syamsuddin, red) terkoreksi. Jadi, tulisan itu sudah terkoreksi sejak amir hizb mengeluarkan nasyrah haramnya melihat gambar porno. Dan itu sudah ana sampaikan sejak terbitnya nasyrah tersebut. Ana tidak tahu apa motif dibalik disebarkannya tulisan ana tersebut. Allahummaghfirlanaa wa li ihkwaninaa. Amiin. Wassalamu ‘alaikum
Dengan melihat sms klafirikasi dari Sang
 Kiai HTI itu justru semakin menguatkan akan kebenaran dan fakta yang 
sesungguhnya bahwa situs Muslimedianews tidak melakukan fitnah atau 
kebohongan. Lihat teks klarifikasi yang tercetak tebal, Sang Kiai HTI 
ini mengakui bahwa itu adalah memang tulisannya dan tentang hukum 
melihat gambar porno menurutnya adalah masuk ranah khilafiyah. Rupanya 
Sang Kiai HTI ini dihadapkan pada dua pilihan, yaitu mengakui tulisannya
 dan bertaubat rujuk atau mengingkari tulisannya dan hidup dalam 
kebohongan selamanya alias taqiyyah ala Syi’ah. Silahkan simak 
selengkapnya dalam situs Muslimedianews: DPP HTI Akui ‘Berfatwa’ Kebolehan Melihat Gambar Porno.
Lalu, bagaimana hukum melihat gambar 
atau foto porno yang sesungguhnya dalam Islam? Berikut kami paparkah 
fatwa ulama ahlussunnah terkait hukum melihat gambar porno sekaligus 
bantahan terhadap Sang Kiai HTI yang menghalalkan gambar porno. Tulisan 
bersumber dari penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin yang merupakan Wakil 
Katib Syuriah PCNU Surabaya.
Larangan Melihat Aurat
قَالَ 
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَإِذَا زَوَّجَ 
أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ أَوْ أَجِيْرَهُ فَلَا يَنْظُرُ إِلَى مَا 
دُوْنَ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ 
إِلَى الرُّكْبَةِ مِنَ الْعَوْرَةِ (سنن الدارقطني – ج 1 / ص 230)
Nabi Saw bersabda: “Jika kalian 
menikahkan budak laki-laki dengan budak perempuan, atau buruh kerja, 
maka janganlah melihat ke anggota tubuh di bawah pusar dan diatas lutut.
 Sebab hal itu adalah aurat” (HR ad-Daruquthni, 1/230. Hadis yang sama 
diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, sanadnya hasan).
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip dari ulama Syafiiyah:
وَقَالَ 
النَّوَوِيُّ : أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ وَعِنْدَ خَشْيَةِ الْفِتْنَةِ
 فَحَرَامٌ اِتِّفَاقًا ، وَأَمَّا بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ
 مُحَرَّمٌ (فتح الباري لابن حجر – ج 3 / ص 371)
“An-Nawawi berkata: Adapun melihat 
dengan syahwat dan ketika dikhawatirkan adanya fitnah, maka haram 
berdasarkan kesepakatan ulama. Sedangkan melihat aurat tanpa syahwat, 
maka pendapat yang kuat adalah haram” (Fath al-Bari, Syarah Sahih 
al-Bukhari, 3/371).
Diperkuat oleh Syaikh Khatib asy-Syirbini dari kalangan Syafiiyah:
أَمَّا 
النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ 
مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرَ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ (مغني المحتاج إلى معرفة
 ألفاظ المنهاج – ج 12 / ص 40)
“Melihat dengan syahwat sudah pasti 
haram bagi setiap objek yang dilihat, baik keluarga (mahram) atau 
lainnya, kecuali istri dan budak perempuan” (Mughni al-Muhtaj 12/40).
Kalau dalil larangan melihat aurat hanya
 khusus kepada manusia, bukan pada gambar atau foto, maka apakah dari 
kalangan HTI jika melihat gambar porno tidak akan muncul syahwatnya?
Zina Mata
عَنْ 
عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ قَالَ: “الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَالرِّجْلَانِ تَزْنِيَانِ 
وَالْفَرْجُ يَزْنِي”. رواه أحمد وأبو يعلى وزاد: “واليدان تزنيان”. 
والبزار والطبراني وإسنادهما جيد (مجمع الزوائد ومنبع الفوائد . محقق – ج 6
 / ص 276)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Masud 
bahwa Nabi Saw bersabda: “Kedua mata berzina, kedua kaki berzina dan 
farji (alat kelamin) juga berzina” (HR Ahmad, Abu Ya’la, al-Bazzar dan 
ath-Thabrani, sanad keduanya bagus)
Rasulullah Saw melarang mata melihat 
hal-hal yang menimbulkan nafsu, termasuk gambar porno, agar tidak 
menjurus pada zina yang sebenarnya:
عَنْ أَبِي
 هُرَيْرَةَ ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قَالَ لِكُلِّ بَنِى آدَمَ 
حَظٌّ مِنَ الزِّنَا فَالْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ 
وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلاَنِ 
يَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا الْمَشْىُ وَالْفَمُ يَزْنِى وَزِنَاهُ الْقُبَلُ
 وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ 
يُكَذِّبُهُ (مسند أحمد بن حنبل – (ج 2 / ص 343)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa 
Rasulullah Saw bersabda: Setiap manusia memiliki bagian dari zina. Kedua
 mata berzina, bentuk zinanya adalah melihat. Kedua tangan berzina, 
bentuk zinanya adalah genggaman. Kedua kaki berzina, bentuk zinanya 
adalah berjalan. Mulut berzina, bentuk zinanya adalah mencium. Hati 
memiliki hasrat dan angan-angan. Alat kelamin akan merealisasikan (zina)
 atau menggagalkan” (HR Ahmad, Syuaib al-Arnauth mengatakan bahwa sanad 
ini sesuai kriteria Muslim).
Ditegaskan kembali oleh ahli hadis al-Munawi:
( زِنَا 
الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ ) قَالَ الْغَزَالِي : وَنَبَّهَ بِهِ عَلَى 
أَنَّهُ لَا يَصِلُ إِلَى حِفْظِ الْفَرْجِ إِلَّا بِحِفْظِ الْعَيْنِ عَنِ
 النَّظَرِ وَحِفْظِ الْقَلْبِ عَنِ الْفِكْرَةِ وَحِفْظِ الْبَطْنِ عَنِ 
الشُّبْهَةِ وَعَنِ الشِّبَعِ فَإِنَّ هَذِهِ مُحَرِّكَاتٌ لِلشَّهْوَةِ 
وَمَغَارِسُهَا … ثُمَّ قَالَ الْغَزَالِي : وَزِنَا الْعَيْنِ مِنْ 
كِبَارِ الصَّغَائِرِ وَهُوَ يُؤّدِّي إِلَى الْكَبِيْرَةِ الْفَاحِشَةِ 
وَهِيَ زِنَا اْلفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى غَضِّ بَصَرِهِ لَمْ 
يَقْدِرْ عَلَى حِفْظِ دِيْنِهِ ( ابن سعد ) في الطبقات ( طب ) وكذا أبو 
نعيم والديلمي ( عن علقمة ) بفتح المهملة والقاف ( بن الحويرث ) أو ابن 
الحارث الغفاري قال الهيثمي : فيه محمد بن مطرف لم أعرفه وبقية رجاله ثقات 
ورواه القضاعي وقال شارحه العامري : صحيح (فيض القدير – ج 4 / ص 65)
“(Hadis: Bentuk zina mata adalah 
melihat). Al-Ghazali berkata: Nabi mengingatkan bahwa seseorang tidak 
bisa menjaga alat kelaminnya kecuali dengan menjaga matanya dari 
penglihatan. Juga menjaga hati dari berfikir. Juga menjaga perut dari 
makanan syubhat dan kenyang. Sebab kesemua hal ini dapat menggerakkan 
syahwat dan tempat tumbuh suburnya syahwat. Al-Ghazali kemudian berkata:
 Zina mata merupakan yang terbesar dari jenis dosa-dosa kecil yang dapat
 menyebabkan melakukan dosa besar yang buruk, yaitu zina kelamin. 
Barangsiapa tidak mampu menjaga matanya maka ia takkan mampu menjaga 
agamanya (HR Ibnu Sa’d dalam Thabaqat dari Alqamah, al-Haitsami berkata:
 Di dalam sanadnya ada Mutharrif, saya tidak mengetahuinya, perawi 
lainnya terpercaya. Juga diriwayatkan oleh al-Qudhai, al-Amiri berkata: 
Hadis sahih)” (Faidl al-Qadir 4/65)
Gambar Porno dan Gambar Babi
Ada hal yang menggelikan dari Ustadz HTI
 ini ketika menyamakan melihat gambar porno seperti melihat gambar babi.
 Babi haram tapi boleh melihat. Rupanya Ustadz HTI ini tidak mendalam 
ilmu Ushul Fikihnya. Sebab faktor keharaman ditinjau dari banyak aspek. 
Ada yang haram karena bendanya, seperti babi. Ada yang haram karena 
perbuatannya, seperti judi dengan kartu, kalau sekedar kartu tidak 
haram, tapi perbuatan judinya. Ada juga yang haram karena bendanya dan 
faktor yang berdampak luas dari benda tersebut. Gambar porno masuk 
bagian ketiga ini. Kalau belum tahu Ushul Fikih sebaiknya jangan bicara 
soal hukum Islam.
Melihat Gambar Porno Seperti Melihat TV
Ustadz HTI tersebut juga menyamakan 
orang yang melihat gambar porno seperti melihat TV, yang banyak 
menampilkan wanita tidak menutup aurat. Rupanya lagi-lagi Ustadz HTI ini
 tidak membedakan aurat wanita yang membuka sebagiannya dengan yang 
membuka sekujur tubuhnya sehingga alat kelaminnya terlihat.
Syaikh Mulla Ali al-Qari berkata:
وَجْهُ 
الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ وَلِذَا أَبَاحَ النَّظَرَ لَهُ مَعَ أَمْنِ
 الْفِتْنَةِ كَثِيْرُوْنَ بِخِلَافِ الْعَوْرَةِ الْكُبْرَى الَّتِي هِيَ 
السَّوْأَتَانِ فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ بِحِلِّ نَظَرِهَا وَكَذَا 
بَقِيَّةُ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عِنْدَ مَنْ يَقُوْلُ 
بِأَنَّهُ عَوْرَةٌ فَوَجَبَ سَتْرُ الْكُلِّ حَذْرًا مِنْ تَطَرُّقِ 
نَظَرٍ مُحَرَّمٍ إِلَيْهِ فَيَكُوْنُ مُتَسَبِّبًا لَهُ بِعَدَمِ 
تَسَتُّرِهِ وَالتَّسَبُّبُ فِي اْلحَرَامِ وَلَوْ مِنَ الْغَيْرِ حَرَامٌ 
(مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح – ج 2 / ص 368)
“Wajah wanita bukanlah aurat, karenanya 
banyak ulama yang memperbolehkan melihat wajah jika aman dari fitnah 
(hasrat melakukan zina). Berbeda dengan aurat besar, yaitu alat depan 
dan belakang (dubur dan qubul). Tidak ada seorang pun yang mengatakan 
boleh melihatnya (kecuali HTI). Begitu pula aurat lainnya yang 
antara lutut dan pusar, menurut ulama yang mengatakannya sebagai aurat. 
Maka wajib menutup kesemuanya, untuk menghindari curi pandang yang 
diharamkam, maka menjadi penyebab keharaman karena tidak menutupnya. 
Sesuatu yang menyebabkan ke arah haram hukumnya adalah haram” (Mirqat 
al-Mafatih 2/368)
Lebih aneh lagi ketika Ustadz HTI 
mengatakan boleh tapi tidak dianjurkan untuk melihatnya. Sejak kapan 
barang halal tidak boleh dilakukan?
(Insya Allah bersambung….)
Sahabatmu
Indra Y
Share from Elhoda.