Sabtu, 03 September 2016

Inilah Hukum Melihat dan Menonton Gambar Porno Dalam Islam

Pemberitahuan : "Untuk mengirimkan pertanyaan seputar kajian islami silahkan dikirimkan melalui e-mail: indrayulianto112@gmail.com"

Baca Juga




Fatwa “nyleneh” DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang bernama “KH” Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy tentang kebolehan melihat gambar porno mengundang reaksi berbagai pihak. Silahkan baca situs Muslimedianews: Astaghfirullah DPP HTI Nyatakan Kebolehan Melihat Gambar Porno. Dalam tulisan tersebut “Sang Kiai HTI” menghukumi mubah (boleh) melihat gambar dan foto porno.
Para Syabab HTI yang tidak diterima berlomba-lomba mencemooh dan menuduh tulisan yang dimuat Muslimedianews adalah fitnah dan kebohongan. Para Syabab HTI membantah dengan menggunakan publikasi situs resmi HTI tentang soal jawab hukum menonton film porno. Padahal fatwa nyeleneh kiai HTI ini adalah fakta dan kebenaran yang tidak terbantahkan.
Menanggapi hal ini, “Sang Kiai” Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy pun melakukan klarifikasi. Tulisan klarifikasi ini dimuat dalam situs HTI: Ma’had Taqiyuddin an-Nabhani. Berikut teksnya:
KLARIFIKASI USTADZ SYAMSUDDIN RAMADHAN (VIA SMS) KE SAYA
TERKAIT TULISAN DI SALAH SATU MEDIA ONLINE
“Hal tersebut (melihat gambar porno) masuk dalam ranah khilafiyah (yang masih diperselisihkan hukumnya). Ada yang berpendapat boleh ada yang tidak. Sama seperti perbedaan pendapat dalam masalah qunut; nikah tanpa wali dan masalah2 khilafiyah lainnya. Namun, Syaikh ‘Atha Abu Rasytah (Amir Hizbut Tahrir) sudah mengeluarkan tulisan bahwa melihat gambar porno HUKUMNYA HARAM. Saya mengikuti pendapat beliau; sehingga tulisan itu (tulisan Ustadz Syamsuddin, red) terkoreksi. Jadi, tulisan itu sudah terkoreksi sejak amir hizb mengeluarkan nasyrah haramnya melihat gambar porno. Dan itu sudah ana sampaikan sejak terbitnya nasyrah tersebut. Ana tidak tahu apa motif dibalik disebarkannya tulisan ana tersebut. Allahummaghfirlanaa wa li ihkwaninaa. Amiin. Wassalamu ‘alaikum
Dengan melihat sms klafirikasi dari Sang Kiai HTI itu justru semakin menguatkan akan kebenaran dan fakta yang sesungguhnya bahwa situs Muslimedianews tidak melakukan fitnah atau kebohongan. Lihat teks klarifikasi yang tercetak tebal, Sang Kiai HTI ini mengakui bahwa itu adalah memang tulisannya dan tentang hukum melihat gambar porno menurutnya adalah masuk ranah khilafiyah. Rupanya Sang Kiai HTI ini dihadapkan pada dua pilihan, yaitu mengakui tulisannya dan bertaubat rujuk atau mengingkari tulisannya dan hidup dalam kebohongan selamanya alias taqiyyah ala Syi’ah. Silahkan simak selengkapnya dalam situs Muslimedianews: DPP HTI Akui ‘Berfatwa’ Kebolehan Melihat Gambar Porno.
Lalu, bagaimana hukum melihat gambar atau foto porno yang sesungguhnya dalam Islam? Berikut kami paparkah fatwa ulama ahlussunnah terkait hukum melihat gambar porno sekaligus bantahan terhadap Sang Kiai HTI yang menghalalkan gambar porno. Tulisan bersumber dari penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin yang merupakan Wakil Katib Syuriah PCNU Surabaya.
Larangan Melihat Aurat
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَإِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ أَوْ أَجِيْرَهُ فَلَا يَنْظُرُ إِلَى مَا دُوْنَ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ مِنَ الْعَوْرَةِ (سنن الدارقطني – ج 1 / ص 230)
Nabi Saw bersabda: “Jika kalian menikahkan budak laki-laki dengan budak perempuan, atau buruh kerja, maka janganlah melihat ke anggota tubuh di bawah pusar dan diatas lutut. Sebab hal itu adalah aurat” (HR ad-Daruquthni, 1/230. Hadis yang sama diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, sanadnya hasan).
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip dari ulama Syafiiyah:
وَقَالَ النَّوَوِيُّ : أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ وَعِنْدَ خَشْيَةِ الْفِتْنَةِ فَحَرَامٌ اِتِّفَاقًا ، وَأَمَّا بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ مُحَرَّمٌ (فتح الباري لابن حجر – ج 3 / ص 371)
“An-Nawawi berkata: Adapun melihat dengan syahwat dan ketika dikhawatirkan adanya fitnah, maka haram berdasarkan kesepakatan ulama. Sedangkan melihat aurat tanpa syahwat, maka pendapat yang kuat adalah haram” (Fath al-Bari, Syarah Sahih al-Bukhari, 3/371).
Diperkuat oleh Syaikh Khatib asy-Syirbini dari kalangan Syafiiyah:
أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرَ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ (مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج – ج 12 / ص 40)
“Melihat dengan syahwat sudah pasti haram bagi setiap objek yang dilihat, baik keluarga (mahram) atau lainnya, kecuali istri dan budak perempuan” (Mughni al-Muhtaj 12/40).
Kalau dalil larangan melihat aurat hanya khusus kepada manusia, bukan pada gambar atau foto, maka apakah dari kalangan HTI jika melihat gambar porno tidak akan muncul syahwatnya?
Zina Mata
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَالرِّجْلَانِ تَزْنِيَانِ وَالْفَرْجُ يَزْنِي”. رواه أحمد وأبو يعلى وزاد: “واليدان تزنيان”. والبزار والطبراني وإسنادهما جيد (مجمع الزوائد ومنبع الفوائد . محقق – ج 6 / ص 276)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Masud bahwa Nabi Saw bersabda: “Kedua mata berzina, kedua kaki berzina dan farji (alat kelamin) juga berzina” (HR Ahmad, Abu Ya’la, al-Bazzar dan ath-Thabrani, sanad keduanya bagus)
Rasulullah Saw melarang mata melihat hal-hal yang menimbulkan nafsu, termasuk gambar porno, agar tidak menjurus pada zina yang sebenarnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قَالَ لِكُلِّ بَنِى آدَمَ حَظٌّ مِنَ الزِّنَا فَالْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلاَنِ يَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا الْمَشْىُ وَالْفَمُ يَزْنِى وَزِنَاهُ الْقُبَلُ وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ (مسند أحمد بن حنبل – (ج 2 / ص 343)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: Setiap manusia memiliki bagian dari zina. Kedua mata berzina, bentuk zinanya adalah melihat. Kedua tangan berzina, bentuk zinanya adalah genggaman. Kedua kaki berzina, bentuk zinanya adalah berjalan. Mulut berzina, bentuk zinanya adalah mencium. Hati memiliki hasrat dan angan-angan. Alat kelamin akan merealisasikan (zina) atau menggagalkan” (HR Ahmad, Syuaib al-Arnauth mengatakan bahwa sanad ini sesuai kriteria Muslim).
Ditegaskan kembali oleh ahli hadis al-Munawi:
( زِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ ) قَالَ الْغَزَالِي : وَنَبَّهَ بِهِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَصِلُ إِلَى حِفْظِ الْفَرْجِ إِلَّا بِحِفْظِ الْعَيْنِ عَنِ النَّظَرِ وَحِفْظِ الْقَلْبِ عَنِ الْفِكْرَةِ وَحِفْظِ الْبَطْنِ عَنِ الشُّبْهَةِ وَعَنِ الشِّبَعِ فَإِنَّ هَذِهِ مُحَرِّكَاتٌ لِلشَّهْوَةِ وَمَغَارِسُهَا … ثُمَّ قَالَ الْغَزَالِي : وَزِنَا الْعَيْنِ مِنْ كِبَارِ الصَّغَائِرِ وَهُوَ يُؤّدِّي إِلَى الْكَبِيْرَةِ الْفَاحِشَةِ وَهِيَ زِنَا اْلفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى غَضِّ بَصَرِهِ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى حِفْظِ دِيْنِهِ ( ابن سعد ) في الطبقات ( طب ) وكذا أبو نعيم والديلمي ( عن علقمة ) بفتح المهملة والقاف ( بن الحويرث ) أو ابن الحارث الغفاري قال الهيثمي : فيه محمد بن مطرف لم أعرفه وبقية رجاله ثقات ورواه القضاعي وقال شارحه العامري : صحيح (فيض القدير – ج 4 / ص 65)
“(Hadis: Bentuk zina mata adalah melihat). Al-Ghazali berkata: Nabi mengingatkan bahwa seseorang tidak bisa menjaga alat kelaminnya kecuali dengan menjaga matanya dari penglihatan. Juga menjaga hati dari berfikir. Juga menjaga perut dari makanan syubhat dan kenyang. Sebab kesemua hal ini dapat menggerakkan syahwat dan tempat tumbuh suburnya syahwat. Al-Ghazali kemudian berkata: Zina mata merupakan yang terbesar dari jenis dosa-dosa kecil yang dapat menyebabkan melakukan dosa besar yang buruk, yaitu zina kelamin. Barangsiapa tidak mampu menjaga matanya maka ia takkan mampu menjaga agamanya (HR Ibnu Sa’d dalam Thabaqat dari Alqamah, al-Haitsami berkata: Di dalam sanadnya ada Mutharrif, saya tidak mengetahuinya, perawi lainnya terpercaya. Juga diriwayatkan oleh al-Qudhai, al-Amiri berkata: Hadis sahih)” (Faidl al-Qadir 4/65)
Gambar Porno dan Gambar Babi
Ada hal yang menggelikan dari Ustadz HTI ini ketika menyamakan melihat gambar porno seperti melihat gambar babi. Babi haram tapi boleh melihat. Rupanya Ustadz HTI ini tidak mendalam ilmu Ushul Fikihnya. Sebab faktor keharaman ditinjau dari banyak aspek. Ada yang haram karena bendanya, seperti babi. Ada yang haram karena perbuatannya, seperti judi dengan kartu, kalau sekedar kartu tidak haram, tapi perbuatan judinya. Ada juga yang haram karena bendanya dan faktor yang berdampak luas dari benda tersebut. Gambar porno masuk bagian ketiga ini. Kalau belum tahu Ushul Fikih sebaiknya jangan bicara soal hukum Islam.
Melihat Gambar Porno Seperti Melihat TV
Ustadz HTI tersebut juga menyamakan orang yang melihat gambar porno seperti melihat TV, yang banyak menampilkan wanita tidak menutup aurat. Rupanya lagi-lagi Ustadz HTI ini tidak membedakan aurat wanita yang membuka sebagiannya dengan yang membuka sekujur tubuhnya sehingga alat kelaminnya terlihat.
Syaikh Mulla Ali al-Qari berkata:
وَجْهُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ وَلِذَا أَبَاحَ النَّظَرَ لَهُ مَعَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ كَثِيْرُوْنَ بِخِلَافِ الْعَوْرَةِ الْكُبْرَى الَّتِي هِيَ السَّوْأَتَانِ فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ بِحِلِّ نَظَرِهَا وَكَذَا بَقِيَّةُ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عِنْدَ مَنْ يَقُوْلُ بِأَنَّهُ عَوْرَةٌ فَوَجَبَ سَتْرُ الْكُلِّ حَذْرًا مِنْ تَطَرُّقِ نَظَرٍ مُحَرَّمٍ إِلَيْهِ فَيَكُوْنُ مُتَسَبِّبًا لَهُ بِعَدَمِ تَسَتُّرِهِ وَالتَّسَبُّبُ فِي اْلحَرَامِ وَلَوْ مِنَ الْغَيْرِ حَرَامٌ (مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح – ج 2 / ص 368)
“Wajah wanita bukanlah aurat, karenanya banyak ulama yang memperbolehkan melihat wajah jika aman dari fitnah (hasrat melakukan zina). Berbeda dengan aurat besar, yaitu alat depan dan belakang (dubur dan qubul). Tidak ada seorang pun yang mengatakan boleh melihatnya (kecuali HTI). Begitu pula aurat lainnya yang antara lutut dan pusar, menurut ulama yang mengatakannya sebagai aurat. Maka wajib menutup kesemuanya, untuk menghindari curi pandang yang diharamkam, maka menjadi penyebab keharaman karena tidak menutupnya. Sesuatu yang menyebabkan ke arah haram hukumnya adalah haram” (Mirqat al-Mafatih 2/368)
Lebih aneh lagi ketika Ustadz HTI mengatakan boleh tapi tidak dianjurkan untuk melihatnya. Sejak kapan barang halal tidak boleh dilakukan?
(Insya Allah bersambung….)

Sahabatmu
Indra Y

Share from Elhoda.

Inilah Hukum Melihat dan Menonton Gambar Porno Dalam Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Indra Yulianto