Pertanyaan.
Bolehkan zakat fitrah diqadha tahun berikutnya karena pada waktu Idul Fitri tahun lalu saya tidak punya apa-apa karena ditinggal pergi begitu saja oleh suami tanpa pamit
_____________________________________________________________________________
Jawaban.
Baca Juga
Perlu diketahui zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi
setiap muslim yang mampu menurut ijma’ Ulama dan hidup di sebagian
bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Maksudnya orang yang meninggal
setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib
baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu
juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari
terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya
matahari malam 1 Syawwal, wajib baginya zakat fitrah. Dan sebaliknya,
orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan
Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1
Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini berlaku pada semua orang yang memenuhi syarat berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Kewajiban ini menyeluruh hingga para budak yang pada asalnya zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak). Namun pada zakat fitrah tetap diwajibkan atas para budak untuk mengeluarkannya dan yang mengeluarkannya adalah majikannya. Karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةَ الْفِطْرِ
Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah [HR. Muslim]
Demikianlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin dalam sabda beliau:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ مِنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذَوِي قَرَابَتِكَ
Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim].
Dengan demikian saudari bukanlah orang yang wajib menunaikan zakat fitrah, karena tidak mampu sehingga tidak perlu mengqadha zakat fitrahnya di tahun ini.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini berlaku pada semua orang yang memenuhi syarat berikut:
- Muslim
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Kewajiban ini menyeluruh hingga para budak yang pada asalnya zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak). Namun pada zakat fitrah tetap diwajibkan atas para budak untuk mengeluarkannya dan yang mengeluarkannya adalah majikannya. Karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةَ الْفِطْرِ
Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah [HR. Muslim]
- Mampu
Demikianlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin dalam sabda beliau:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ مِنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذَوِي قَرَابَتِكَ
Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim].
Dengan demikian saudari bukanlah orang yang wajib menunaikan zakat fitrah, karena tidak mampu sehingga tidak perlu mengqadha zakat fitrahnya di tahun ini.