Baca Juga
Jawab: Tidak 
boleh seorang istri puasa sunnah tanpa izin suaminya berdasarkan hadits yang 
dibawakan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dalam kitab Shahih keduanya 
bahwasanya Nabi r bersabda:
“Tidak boleh 
seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan 
izinnya.”
2. Apa hukumnya 
bila seorang wanita memakai jimat-jimat untuk menolak bala?
Jawab: Allah U 
telah menerangkan bahwa manfaat dan mudharat itu berasal dari-Nya.
“Katakanlah, apa 
pendapat kalian terhadap apa yang kalian seru selain Allah apabila Allah 
berkehendak untuk menimpakan kemudharatan kepadaku apakah mereka itu dapat 
menghilangkan kemudharatan tersebut atau Allah berkehendak untuk merahmatiku 
apakah mereka dapat menahan rahmat Allah tersebut. Katakanlah, cukup bagiku 
Allah, hanya kepada-Nya orang-orang yang tawakkal itu bertawakkal.” (Az-Zumar: 
38)
Rasulullah r 
bersabda:
“Jangan engkau 
biarkan di leher unta ada gantungan jimat atau semisalnya kecuali engkau putus.” 
(HR. Al-Bukhari, 6/141)
Maka menggantung 
jimat-jimat dan semisalnya diharamkan walaupun bertuliskan ayat Al- Qur`an atau 
doa-doa nabawiyyah karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Rasulullah r 
terhadap dirinya dan tidak pula diperbuat beliau terhadap salah seorang dari 
shahabatnya.
Dalil lain yang 
menunjukkan haramnya perbuatan ini adalah hadits yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad 
bahwasanya Nabi r bersabda:
“Siapa yang 
menggantung tamimah atau wad’ah (semacam jimat-jimat) maka sungguh ia telah 
berbuat syirik.” (Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh 
Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 1/809)
Orang yang 
menggantung jimat ini, bila ia berkeyakinan jimat tersebut dapat memberikan 
manfaat atau mudharat selain Allah I atau bersama-sama dengan Allah I maka dia 
musyrik. Sementara kita tahu bahwa syirik adalah dosa 
yang paling besar. Allah I berfirman:
“Sesungguhnya 
syirik itu adalah kezaliman yang paling besar.” (Luqman: 13)
“Sesungguhnya 
Allah tidak mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi 
siapa yang Dia kehendaki dan siapa yang berbuat syirik terhadap Allah maka 
sungguh ia telah mengada-adakan (berbuat) dosa yang besar.” (An-Nisa: 
48)
Walaupun orang 
yang melakukan hal tersebut tidak meyakini jimat itu dapat memberi manfaat atau 
menolak mudharat, akan tetapi dia menganggap memakai jimat merupakan sebab 
datangnya manfaat dari Allah I atau tertolaknya mudharat dengan kehendak Allah 
I, maka haram hukumnya karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi r dan ia 
telah mengada-ada dengan menetapkan sesuatu yang bukan sebab secara syar’i dan 
qadari sebagai sebab.
Saudaramu
Indra Y 
Dari majalah Asy Syariah.
