Baca Juga
Jawab: Tidak
boleh seorang istri puasa sunnah tanpa izin suaminya berdasarkan hadits yang
dibawakan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dalam kitab Shahih keduanya
bahwasanya Nabi r bersabda:
“Tidak boleh
seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan
izinnya.”
2. Apa hukumnya
bila seorang wanita memakai jimat-jimat untuk menolak bala?
Jawab: Allah U
telah menerangkan bahwa manfaat dan mudharat itu berasal dari-Nya.
“Katakanlah, apa
pendapat kalian terhadap apa yang kalian seru selain Allah apabila Allah
berkehendak untuk menimpakan kemudharatan kepadaku apakah mereka itu dapat
menghilangkan kemudharatan tersebut atau Allah berkehendak untuk merahmatiku
apakah mereka dapat menahan rahmat Allah tersebut. Katakanlah, cukup bagiku
Allah, hanya kepada-Nya orang-orang yang tawakkal itu bertawakkal.” (Az-Zumar:
38)
Rasulullah r
bersabda:
“Jangan engkau
biarkan di leher unta ada gantungan jimat atau semisalnya kecuali engkau putus.”
(HR. Al-Bukhari, 6/141)
Maka menggantung
jimat-jimat dan semisalnya diharamkan walaupun bertuliskan ayat Al- Qur`an atau
doa-doa nabawiyyah karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Rasulullah r
terhadap dirinya dan tidak pula diperbuat beliau terhadap salah seorang dari
shahabatnya.
Dalil lain yang
menunjukkan haramnya perbuatan ini adalah hadits yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad
bahwasanya Nabi r bersabda:
“Siapa yang
menggantung tamimah atau wad’ah (semacam jimat-jimat) maka sungguh ia telah
berbuat syirik.” (Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 1/809)
Orang yang
menggantung jimat ini, bila ia berkeyakinan jimat tersebut dapat memberikan
manfaat atau mudharat selain Allah I atau bersama-sama dengan Allah I maka dia
musyrik. Sementara kita tahu bahwa syirik adalah dosa
yang paling besar. Allah I berfirman:
“Sesungguhnya
syirik itu adalah kezaliman yang paling besar.” (Luqman: 13)
“Sesungguhnya
Allah tidak mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi
siapa yang Dia kehendaki dan siapa yang berbuat syirik terhadap Allah maka
sungguh ia telah mengada-adakan (berbuat) dosa yang besar.” (An-Nisa:
48)
Walaupun orang
yang melakukan hal tersebut tidak meyakini jimat itu dapat memberi manfaat atau
menolak mudharat, akan tetapi dia menganggap memakai jimat merupakan sebab
datangnya manfaat dari Allah I atau tertolaknya mudharat dengan kehendak Allah
I, maka haram hukumnya karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi r dan ia
telah mengada-ada dengan menetapkan sesuatu yang bukan sebab secara syar’i dan
qadari sebagai sebab.
Saudaramu
Indra Y
Dari majalah Asy Syariah.